Nomor Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak. Untuk memahami lebih lanjut mengenai NPWP, mari simak penjelasan mengenai pengertian, syarat, dan cara membuat NPWP di Indonesia. Apa itu NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada individu atau badan usaha sebagai tanda bahwa mereka memiliki kewajiban membayar pajak. Definisi ini diatur secara hukum dalam Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009. NPWP terdiri dari 15 digit, yang mencakup kode wajib pajak, kode administrasi kantor wajib pajak, dan kode status wajib pajak. Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak Selain sebagai tanda kewajiban membayar pajak, NPWP memiliki beberapa fungsi penting yang dapat memudahkan kegiatan sehari-hari wajib pajak. Fungsi-fungsi tersebut antara lain: Menghindarkan Diri Dari Denda: NPWP membantu menghindarkan wajib pajak dari sanksi denda karena keterlambatan pembayaran pajak. Mempermudah Pengajua
Komentar
Posting Komentar