Mengenal Apa Itu Wajib Pajak : kategori hingga Hak dan Kewajibannya




Perpajakan.com - Wajib Pajak adalah orang yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib Pajak berperan sebagai pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Setiap Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identifikasi mereka dalam administrasi perpajakan.

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP juga berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi syarat-syarat tertentu. NPWP ini tetap berlaku meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau mengalami perubahan dalam registrasi mereka.

Wajib Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama:

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Orang Pribadi (Induk): Termasuk individu yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.
  • Hidup Berpisah (HB): Wanita yang sudah menikah dan dikenakan pajak secara terpisah sesuai putusan hakim.
  • Pisah Harta (PH): Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan tertulis.
  • Memilih Terpisah (MT): Wanita yang menikah, selain dari kategori HB dan PH, karena mereka memilih untuk mengurus hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
  • Warisan Belum Terbagi (WBT): Ini melibatkan ahli waris.

Wajib Pajak Badan:

  • Badan: Entitas yang terdiri dari sekelompok individu atau modal yang beroperasi bersama, baik dalam bisnis maupun tidak.
  • Joint Operation: Wajib Pajak yang berbentuk kerja sama operasi dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama kerja sama operasi.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing: Wajib Pajak yang mewakili perusahaan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia (asalkan bukan Bentuk Usaha Tetap).
  • Penyelenggara Kegiatan: Wajib Pajak lainnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama untuk kegiatan tertentu.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak adalah aspek penting dalam administrasi perpajakan:

Hak-hak Wajib Pajak:

Hak saat pemeriksaan Wajib Pajak: Wajib Pajak berhak meminta tanda pengenal pemeriksa, surat perintah pemeriksaan, penjelasan maksud dan tujuan pemeriksaan, rincian perbedaan hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), serta kehadiran saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

  • Hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali: Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan jika tidak setuju dengan surat ketetapan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Mereka juga dapat melakukan proses banding dan peninjauan kembali hingga ke Mahkamah Agung.
  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak: Jika Wajib Pajak membayar lebih dari jumlah pajak yang seharusnya, mereka berhak mendapatkan pengembalian. Ini dapat dilakukan dengan mengirimkan permohonan ke Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) atau melalui Surat Pemberitahuan (SP).
  • Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak: Wajib Pajak yang taat berhak menerima pengembalian dana yang telah mereka bayarkan berlebihan dalam waktu tertentu, tergantung jenis pajak.
  • Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran: Dalam situasi tertentu, Wajib Pajak dapat meminta pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Hak kerahasiaan: Wajib Pajak berhak mendapatkan perlindungan kerahasiaan terhadap informasi yang mereka sampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, terutama data-data yang bersifat rahasia, termasuk informasi dari pihak ketiga.
  • Hak pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB): Dalam situasi tertentu, seperti kerusakan bangunan akibat bencana alam, Wajib Pajak berhak meminta pengurangan pajak terutang atas PBB.
  • Hak penundaan pelaporan SPT tahunan: Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan atau penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk individu maupun badan, dengan alasan yang sesuai.
  • Hak pembebasan pajak: Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pembebasan pajak pemungutan atau pemotongan 
  • Hak pengurangan PPh Pasal 25: Wajib Pajak dapat meminta pengurangan jumlah angsuran PPh Pasal 25 dalam kondisi tertentu.
  • Hak untuk menerima insentif perpajakan: Beberapa kegiatan atau barang tertentu memiliki fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat diterapkan oleh Wajib Pajak tertentu.
  • Hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah: Untuk proyek pemerintah yang dibiayai oleh hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPh terutang atas penghasilan konsultan, kontraktor, dan supplier utama akan ditanggung oleh pemerintah.

Kewajiban Wajib Pajak:

  • Kewajiban mendaftarkan diri: Salah satu kewajiban utama Wajib Pajak adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dapat dilakukan di Kantor Pajak Pratama (KPP) atau secara online.
  • Kewajiban memberi data: Wajib Pajak wajib memberikan data seperti informasi tentang kegiatan/usaha, penghasilan, peredaran usaha, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, nasabah debitur, dan lain-lain kepada instansi pajak dan instansi lain di luar Ditjen Pajak.
  • Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan/pemotongan pajak: Wajib Pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan.
  • Kewajiban pemeriksaan: Wajib Pajak harus memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, memberikan izin untuk memasuki ruangan atau tempat yang relevan, dan memberikan keterangan saat diperlukan oleh pihak yang berwenang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membayar Pajak dengan Mudah dan Efektif

Pentingnya Pahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pengertian, Manfaat, dan Kewajiban

Apa Itu NPWP? Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya